Mengawinkan
sepasang Ayam bukanlah pekerjaan yang sulit, terutama bagi peternak yang sudah
berpengalaman. Hal yang sulit adalah mencari bakal Pejantan dan Indukan yang
berkualitas tinggi. Mengawinkan induk bisa dilakukan di kandang umbaran atau
dengan sistem kawin tembak (doddogan). Caranya induk betina dipegangi, lalu
induk jantan akan mengawini si betina. Cara ini terkenal paling efektif dan
cepat menghasilkan keturunan. Induk jantan yang baik biasanya tidak terlalu
sulit dikawinkan dengan cara dogdogan. Jika induk jantan tidak mau mengawini
induk betina dengan cara dogdogan, sebaiknya induk jantan dan induk betina
dikawinkan di dalam kandang umbaran.
Satu ekor pejantan bisa mengawini 3-4 induk betina. Perkawinan juga bisa
dilakukan secara inseminasi buatan, tetapi cara ini jarang dilakukan karena
cara perkawinan alamiah terhitung cukup gampang dilakukan dan tidak perlu
mengeluarkan biaya khusus untuk membeli peralatan inseminasi.
Induk yang telah dikawinkan akan bertelur seminggu setelah dikawinkan. Induk
betina ayam bertelur terbatas biasanya hanya 1 telur per hari, dan tidak lebih
dari 20 butir setiap periodenya. Hal ini tentu saja berbeda dengan ayam petelur
serta ayam kampung yang bisa bertelur sampai 40 butir untuk setiap periode.
Telur-telur tersebut bisa dierami oleh induknya atau ditetaskan di dalam mesin
tetas. Untuk usaha skala kecil, penetasan bisa dilakukan oleh induknya, tetapi
untuk usaha berskala besar, terutama peternakan yang menjual anakan (DOC),
penetasan dengan mesin tetas dapat mempercepat kapasitas produksinya.
Anak ayam menetas setelah dierami oleh induknya selama 21 hari atau sama dengan
penetasan menggunakan mesin tetas. Anak ayam yang baru menetas bisa ditempatkan
dikandang postal setelah berumur dua hari. Kandang postal anak ayam dilengkapi
dengan pemanas yang berfungsi sebagai induk buatan. Satu hal yang perlu
diperhatikan dalam mengawinkan ayam adalah tidak mengawinkan saudara sekandung
(berinduk sama). Namun perkawinan antara induk (F1) dan anak (F2) masih
diperkenankan. Begitu juga dengan perkawinan antara induk (F1) dan cucu (F3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar